SERBA SERBI ROKOK ELEKTRIK

Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.



Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya ENDS seperti batang rokok biasa. Namun tidak membakar tembakau, seperti produk rokok konvensional. Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.

Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang jelas pada kemasannya. Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.

Berikut merupakan daftar negara-negara yang melarang beredar dan pengiklanan rokok elektrik ini :
1. Australia
2. Brazil
3. Kanada
4. Denmark
5. Finlandia
6. Belanda
7. Selandia Baru
8. Panama
9. Singapura
10. Britania Raya
11. Italia

Di Indonesia sendiri masih simpang siur mengenai legalnya produk ini. Madan POM memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman. Produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya.

Berikut beberapa temuan dari berbagai media online mengenai bahaya dari produk ini :

Mengandung zat adiktif racun

Rokok elektrik memang tidak mengandung tembakau. Tapi banyak zat adiktif lain yang dapat meracuni tubuh. Sebuah analisa dari FDA tahun 2009 menemukan sampel rokok elektrik mengandung karsinogen, dietilen glikol dan zat kimia lainnya.

Anak-anak dan remaja bebas beli rokok elektrik

Hampir seluruh dunia, rokok elektrik dijual bebas kepada semua kalangan, termasuk anak-anak dan remaja. Bahkan menurut Wall Street Journal, rokok tanpa tembakau ini juga dijual murah di online shop.

Rokok elektrik tidak membuat orang berhenti merokok

Menurut laporan American Journal of Public Health sebanyak 53 persen orang dewasa di AS percaya bahwa rokok elektrik lebih sehat. Begitu juga 45 persen lainnya mengaku sudah beralih ke rokok tanpa tembakau. Padahal jika dikaji, semua rokok sama-sama berbahaya bagi kesehatan.

Tak semua negara melegalkan rokok elektrik

Belum semua negara mengesahkan regulasi pelegalan rokok tanpa tembakau ini. Bahkan, iklan rokok elektrik yang beredar di seluruh media telah dilarang keras.

FAKTANYA adalah, lebih dari separuh aduan melalui telepon yang masuk melibatkan anak-anak berusia kurang dari 5 tahun, 42 persen pada orang berusia 20 tahun. Mereka mengalami keracunan setelah menghisap nikotin cair atau diserap lewat kulit.

Nikotin cair dijual untuk isi ulang rokok elektronik. Tenaga baterai pada rokok tersebut akan mengantarkan nikotin, aroma tertentu, dan zat-zat kimia lainnya.

Karena tingginya konsentrasi nikotin nikotin cair tersebut, maka sedikit saja cairan yang terhirup atau diserap kulit bisa berefek mematikan, terutama pada anak-anak.

"Rokok elektronik semakin populer sehingga jumlah orang yang keracunan kemungkinan akan bertambah. Cairan nikotin yang banyak dijual bisa berbahaya bagi anak-anak, apalagi ada yang dijual dengan aroma buah dan permen sehingga menarik anak-anak," kata Dr Tom Frieden, Direktur CDC.

Rokok biasa sebenarnya juga bisa menimbulkan keracunan pada anak-anak, tetapi kasus itu terjadi karena mereka memakan rokok. Sementara keracunan pada nikotin cair disebabkan karena menelan, menghirup, atau ada cairan yang diserap kulit atau mata.

Pada 70 persen kasus keracunan nikotin cair di AS diketahui terjadi karena anak-anak menelan cairan tersebut. Gejala yang ditimbulkan akibat keracunan itu antara lain muntah-muntah, mual, serta iritasi mata. Jika tidak segera diberikan pertolongan bukan tidak mungkin menyebabkan kematian.

Perangkat elektronik ini akan memanaskan semacam cairan dengan bermacam rasa sesuai dengan favorit Anda. Cairan ini tetap mengandung nikotin seperti rokok biasa namun mengeluarkan uap seperti asap rokok biasa. Sayangnya penelitian yang dilakukan di Jepang ini menemukan bahwa uap rokok ini mengandung zat karsinogenik atau zat penyebab kanker seperti formaldehyde dan acetaldehyde.

Formaldehyde sendiri merupakan zat kimia yang ditemukan di dalam bahan bangunan dan balsem cair. Zat ini bisa meningkatkan risiko Anda untuk terkena kanker 10 kali lipat lebih tinggi dari rokok biasa.

Dilansir dari straitstimes.com, badan kesehatan dunia atau WHO sendiri sebenarnya telah melarang penjualan rokok jenis ini secara bebas sebab dikhawatirkan mampu membahayakan kesehatan terutama jika asapnya dihirup oleh anak-anak. PBB pun melarang untuk mengonsumsi rokok ini di ruang tertutup publik agar uapnya tidak membahayakan.

Jadi bagaimana menurut anda?


SUMBER :
SERBA SERBI ROKOK ELEKTRIK | Unknown | 5

0 comments: